Minggu, 15 Februari 2015

NYUNDA DI SDN PAMEUNGPEUK







PAKAIAN ADAT SUNDA DI SD NEGERI PAMEUNGPEUK

Memakai pakaian adat daerah berarti kita bukan mau kembali kemasa lalu atau zaman kita mau mundur lagi, tetapi ini hanya mengenang dan melestarikan pakaian adat daerah yaitu sesuai dengan dimana kita tinggal. Sudah sewajarnyalah kita yang tinggal di Jawa bagian Barat yang penduduk aslinya suku Sunda ingin melestarikan adat dan budaya sunda. Dimana kita ingin menyampaikan pesan kepada anak didik kita bahwa budaya sunda yang kaya akan keaneka ragaman itu masih tetap ada dan lestari, kenapa demikian ? karena anak-anak jaman sekarang kalau kita perhatikan sama sekali tidak mengenal budaya sunda. Hal ini bukannya mereka tidak tahu tetapi akibat perkembangan yang semakin maju dan modern sehingga para orang tua seolah lupa akan adat istiadat serta budaya sendiri terlindih oleh pengaruh budaya asing yang masuk ke Negara kita seakan tidak terbendung akibatnya anak-anak banyak menganut paham kebarat-baratan.

Kami semua warga sekolah SD Negeri Pameungpeuk telah bersepakat untuk melestarikan adat dan budaya sunda tersebut diterapkan disekolah. Ternyata apa yang kami programkan tersebut mendapat tanggapan yang positif dari semua orang tua mereka semua sangat antosias mendukung pelaksanaan adat sunda di SDN Pameungpeuk. Awalnya program tersebut sangat ragu dan riskan karena otomatis berhubungan dengan pinansial orang tua siswa, kami semua tidak serta merta melaksanakannya tetapi penuh dengan pertimbangan kami sangat mengerti dan paham keadaan orang tua siswa itu tidak sama secara ekonominya ada yang mampu dan ada pula yang kurang mampu. Sebenarnya kami punya program tersebut bukanlah yang pertama yang lain seperti sekolah-sekolah di Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Purwakarta sudah lebih dahulu program tersebut dilaksanakan.

Sesuai dengan kesepakatan dan Rekomendasi dari Kepala UPT Pendidikan SD dan PUDNI Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat pelaksanaan berpakaian adat sunda di Kabupaten Bandung Barat adalah di laksanakan setiap Hari Kamis.

Pelaksanaan pakaian adat sunda di SDN Pameungpeuk mulai dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 22 Januari 2015. dari total jumlah siswa sebanyak 502 orang ternyata dihari pertama saja sudah mencapai 70 % sampai minggu ke empat Alhamdulilah sudah mencapi 90 %. Sebetulnya kami tidak begitu memaksa namun sekali lagi karena ada dukungan dari Komite Sekolah dan seluruh orang tua siswa akhirnya seperti tidak ada kendala yang berarti bagi kami. Untuk yang 10 % belum memakai kami pantau ternyata mereka dari orang tua siswa yang sama sekali kurang mampu, sehingga Kepala Sekolah atas dasar persetujuan dari semua elemen guru dan tenaga kependidikan yang ada di SDN Pameungpeuk bersepakat untuk dikasih dari sekolah yang tentunya memakai dana alokasi BOS dari penggunaan anggaran siswa miskin.

Program yang telah kami buat tentunya bukan untuk siswa semata, melainkan Kepala Sekolah, Guru dan tenaga Kependidikan lainnya semua diwajibkan untuk memakai pakaian adat sunda. Bahkan bukan itu saja program kami di samping berpakaian adat sunda  bicarapun diharuskan berbahasa sunda Ngalagena yang artinya bahasa sunda yang sopan bertatakrama dan santun.

Demikianlah sepenggal cerita dari SDN Pameungpeuk, mudah-mudahan bisa berjalan secara kontinyu bukan hanya gebrakan melaksanakan program saja melainkan dapat kapetik hasilna ka ala buahna saur paripaosnamah.

Baca Informasi lainnya....

KOPERASI SEKOLAH




Koperasi Sekolah SD Negeri Pameungpeuk

Tepatnya tanggal 1 Januari 2015 koperasi sekolah di buka dan diresmikan Oleh Kepala Sekolah SDN Pameungpeuk E. Suhendra,S.Pd. Guna memenuhi kebutuhan siswa dan sekolah koperasi sekolah telah menyediakan peralatan sekolah dan kantor, hal ini di ungkapkan oleh pengelola Koperasi sekaligus pengelola Perpustakaan SDN Pameungpeuk.

Barang yang tersedia mencakup kebutuhan siswa dan keperluan sekolah agar anak didik dapat mencari kebutuhan tidak harus mencari keluar.

Dalam penyelenggaraan koperasi disekolah tentunya harus ditunjang oleh berbagai unsur diantaranya : harus ada persetujuan semua pihak baik guru maupun orang tua siswa, adanya tempat untuk menjual barang kebutuhan siswa, adanya pengelola yang mampu dan mau meminid usaha koperasi tersebut dan tidak kalah pentingnya adalah modal usaha.

Ketentuan dan Kesepakatan bersama
1.  Masalah perijinan telah disepakati bersama oleh Kepala Sekolah dan semua guru kemudian disosialisasi   
     kan kepada orang tua siswa dan Komite Sekolah.
2.  Tempat Usaha yaitu di ruang perpustakaan
3.  Pengelola terdiri dari  :
     1.1  Manajer Koperasi adalah Kepala Sekolah
     1.2  Pengelola terdiri dari
            1.2.1  Pemantau / Audit  Acep Supriatna
            1.2.2  Keuangan  Nurahma Hesti K
            1.2.3  Penjualan  Devi Indri Yati
            1.2.4  Pembelanjaan  Nani Yuningsih
4.  Modal : Penyertaan modal adalah dari semua guru dan Kepala Sekolah dengan sistem menyimpan saham
     kepada koperasi dan keuntungan dapat diperoleh dari besar kecilnya menyimpan modal.
5.  Nama Koperasi adalah Koperasi Sekolah " KREATIF "

Mengelola sebuah usaha tentunya tidaklah mudah, hal ini perlu keuletan dan disiplin dari semua pihak baik dari pengelola maupun dari warga sekolah itu sendiri. Perlu adanya kesepakatan dan kesepahaman bersama agar dikemudian hari tidak terjadi kesalah pahaman, ketentuan dan aturan mainnya akan dibuat bersama agar menghasilkan kesepakatan hasil musyawarah.

Perlu diinformasikan pula, bahwa barang yang kami jual tentunya dijual dengan harga dan daya beli yang terjangkau oleh konsumen yaitu anak didik. Kami berusaha menjual barang sesuai kebutuhan, sesuai tingkat ekonomi anak dan kami dapat menyesuaikan harga dengan toko penjual alat tulis minimalnya sama bahkan kalau bisa lebih murah dari harga diluar sana.